Selasa, 22 Desember 2020

 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN


Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang resmi disahkan oleh PPPKI tanggal 18 Agustusn1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 45, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama – sama dengan batang tubuh UUD45. Pancasila oleh penguasa pada masa lampau, beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Era Reformasi yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara dan akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.

 

 

A. LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

1.Landasan Historis.

2.Landasan Kultural.

3.Landasan Yuridis.

4.Landasan Filosofis.

 

1. Landasan Historis , proses yang cukup panjang kemudian menemukan jati dirinya, yang di dalamnya terdapat ciri khas, dan karakter bangsa yang berbeda dengan negara lain, kemudian dirumuskan dengan sederhana namun mendalam , yang meliputi LIMA PRINSIP ( LIMA SILA ) diberi nama PANCASILA.

2. Landasan Kultural, Setiap bangsa di dunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah dalam pergaulan masyarakat Internasional. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan negara lain. 

3. Landasan Yuridis, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila . 

4. Landasan Filosofis, Secara filosofis, bangsa indonesia sebelum mendirikan negara adalah bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektib bahwa manusia adalah makhuk Tuhan Yang Maha Esa. Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia.

 

 

B. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Dalam UU No. 20 th 2003 termuat dalam SK Diejen Dikti. No. 43/DIKTI/KEP/2006.

Pendidikan Pancasila bertujuan menghasilkan peserta didik yang berkelakuan :

1.Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.

2.Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara pemecahannya.

3.Mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,seni.

4.Memiliki kemampuan untuk memahnai peristiwa sejarah dan nilaibudaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

 

 

 

 

 

 

C. Bangsa Indonesia  Ber – Pancasila dalam 3 Asas :

1.Bahwa unsur-unsur Pancasila sebelum disahkan secara yuridis menjadi dasar filsafat Negara , sudah dimilki oleh bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalam adat-istiadat dan kebudayaan dalam arti luas ( Pancasila asas kebudayaan ).

2.Unsur-unsur Pancasila telah terdapat pada bangsa Indonesia sebagai asas-asas dalamagama ( nilai-nilai religious / Pancasila asas religius ).

3.Setelah bangsa Indonesia merdeka rumusan Pancasila calon dasar negara tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai asas kenegaraan ( Pancasila asas Kenegaraan ).

 

 

D. Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara

Indonesia :

•Istilah ideologi berasal dari kata “ idea “ yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu. 

•IDEOLOGI

berati ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. 

•Pengertian Ideologi

yaitu kumpulan gagasan, ide-ide, kenyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematik, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan.

 

 

 

 

E. Gagasan. Ide, kenyakinan, kepercayaan menyangkut :

1.Bidang Politik ( pertahanan dan keamanan )

2.Bidang Sosial.

3.Bidang Kebudayaan.

4.Bidang Keagamaan.

 

 

Ciri-ciri Ideologi :

1.Mempunyai derajat yang tingi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

2.Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan hidup , pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan , dipertahankan dengan bersedia berkorban.

 

F. Ideologi tertutup dan ideologi terbuka

Ideologi tertutup

adalah isinya bukan hanya berupa nilai dan cita tertentu, melainkan intinya terdiri dari tuntutan kongkret dan operasi keras, yang dianjurkan dengan mutlak.

Ciri ideologi tertutup

adalah bahwa betapapun besar perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat, akan selalu ada tuntutan mutlak orang harus taat kepada ideologi tersebut.

 

G. Proses Pembentukan Kepribadian Pancasila:

1.Proses diawali dengan memiliki tentang pe ngetahuan yang lengkap dan jelas tetang kebaikan dan kebenaran Pancasila. Kemudian diserapkan dan dihayati sehingga menjadi suatu kesadaran yaitu orang selalu dalam ke adaan mengetahui keadaan diri sendiri,me mahami, serta memiliki pengetahuan Pancasila.

2.Kemudian ditingkatkan ke dalam sanubari sampai adanya suatu ketaatan yaitu suatu kesediaan yang harus senantiasa ada untuk merealisasikan Pancasila. 

3.Kemudian disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk melakukan perbuatan mengaktualisasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari baik dalam bidang kenegaraan maupun dalam bidang kemasyarakatan.

4.Kemudian ditingkatkan menjadi mentalitas yaitu selalu terselenggaranya kesatuan lahir batin, kesatuan akal, rasa,kehendak sikap dan perbuatan mentalitas.

 

Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)

·       Pengertian Negara yaitu sebagai suatu persekutuan hidup bersama dari masyarakat, adalah memiliki kekuatan politik, mengatur hubungan-hubungan, kerja sama dalam masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tetentu yang hidup dalam suatu wilayah tertentu.

·       Tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah meng harapkan mahasiswa untuk menjadi ilmuwan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cita tanah air, demokrasi,berkeadaban.

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara

•Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubugannya dengan negara.

•Dalam hubungan antara warganegara dan negara, warganegara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap rakyat dan sebaliknya warganegara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

 

 

   Hak dan Kewajiban Bela Negara

 ·   Pengertian yaitu pembelaan negara atau bela negara adalah tekat, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

 

 

·     Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara serta nilai-nilai Pancasila sertaUUD 1945.

 

    Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara

·       Berdasarkan pasal 27 ayat 3 dalam perubahan Kedua UUD 1945, Bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.

1.Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.

2.Bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

 

Bahan dasar motivasi setiap warga

1.Pengalaman sejarah perjuangan RI.

2.Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis.

3.Keadaan penduduk yang besar.

4.Kekayaan sumber daya alam.

5.Perkembangan dan kemajuan IPTEK.

6.Kemungkinan timbulnya bencana perang.

7.Dll.

                    

Hakikat Bentuk Negara

•Bangsa dan Negara Indonesia adalah terdiri atas berbagai macam unsur yang membentuk nya yaitu suku bangsa, kepulauan, kebudayaan, golongan serta agama yang secara kese luruhan merupakan suatu kesatuan.

•Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila sebagai suatu negara kesatu an sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat.

Dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 1 ayat (1) ditentukan bahwa Negara adalah Negara Kesatuan

yang Berbentuk Republik.

 

Hubungan antara Individu dan Negara

1.Manusia adalah makhuk yang salaing tergantung antara satu dan lainnya maupun dengan lingkungannya.

2.Tugas hidup manusia secara kodrat adalah memberi kepada lingkungan.

 

Hubungan antara Masyarakat dengan Negara

1.Negara merupakan suatu masyarakat yang integral.

2.Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan lainnya.

3. Semua golongan bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat yang organis.

4. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa seluruhnya.

5. Negara tidak memihak kepada sesuatu golong an atau perseorangan.

6.Negara tidak menanggapi kepentingan seseorang sebagai pusat.

7. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan.

8. Negara menjamin kepentingan manusia

9. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa.

 

 

Nilai-nilai Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945

Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia.Pembukaan UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan suatu Staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.

 

 

Pembukaan UUD 45.

Memenuhi syarat adanya tertib hukum

•Yaitu suatu kebulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

•Syaratnya adalah :

1.Adanya Kesatuan subjek Penguasa yang mengadakan peraturan hukum.( pemerintahan ).

2.Adanya Kesatuan Asas Kerohanian keseluruhan peraturan hukum, sumber dari segala hukum ( filsafat negara Pancasila ).

3.Adanya Kesatuan Daerah di mana seluruh peraturan hukum itu berlaku. (seluruh tumpah darah Indonesia).

4.Adanya Kesatuan Waktu di mana seluruh peraturan hukum berlaku ( maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam UUD Negara Indonesia).